Kenaikan Retribusi Sampah Ditunda, Rizki Nugraha : Petunjuk Teknisnya Sedang Digodok
Kitakini.news - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M. Rizki Nugraha, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan retribusi sampah dan mengembalikan retribusi itu ke tarif awal.
Baca Juga:
Rizki bilang, kebijakan Pemko Medan tersebut sangat menjawab harapan masyarakat Kota Medan yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif retribusi sampah yang sangat signifikan.
"Harapannya dengan kebijakan ini, kita semua sebagai masyarakat dapat meningkat kesadarannya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mari kita hargai kebijakan Pemko Medan ini dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Dijelaskan Rizki, saat ini Pemko Medan tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Nantinya di dalam Perwal itu, juga akan ditegaskan terkait masalah sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Baik perseorangan ataupun badan, semua nantinya akan diberikan sanksi bila kedapatan membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemko Medan tengah menggodok Perwal terkait hal itu, dan Perwal tersebut akan segera diterbitkan dan diterapkan di Kota Medan," jelasnya.
Sementara kepada Pemko Medan, Rizki Nugraha kembali meminta agar dapat meningkat fasilitas persampahannya. Dengan peningkatan fasilitas persampahan tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat dan pemerintah harus saling berkolaborasi. Mari dukung pemerintah dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman," pungkasnya.
Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak
Dame Duma Bantah Miliki Ruko Belmont W House
Bangkitkan Tinju, Wong Chun Sen Dukung Perbati Sumut
Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH ke Pemko Medan