Sabtu, 10 Oktober 2026

DPR-RI Kecam Terbitnya PP Yang Fasilitasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Guruh Ismoyo - Senin, 05 Agustus 2024 08:03 WIB
DPR-RI Kecam Terbitnya PP Yang Fasilitasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
(dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Abdul Fikri Faqih

Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar.

Baca Juga:

"Beleid itu tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan Budi Pekerti Luhur dan Menunjung Tinggi Norma Agama," cetus Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Abdul Fikri Faqih di Jakarta melansir laman resmi dpr.go.id, Minggu (4/8/2024).

Hal ini dikatakan Abdul Fikri merespon terbitnya Beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Abdul Fikri menegaskan, bahwa fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja memperbolehkan budaya seks bebas kepada remaja.

"Sementara kita selalu mensosialisasikan risiko prilaku seks bebas kepada usia remaja, eh malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya kemana," ketus Fikri.

Menurut Fikri, semangat dan amanat Pendidikan Nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur serta dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para Fouding Father bangsa Indonesia.

"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan Nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," ketus Fikri.

Maka dari itu, Fikri menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

"Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya," jelasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Presiden Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres

Presiden Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

Komentar
Berita Terbaru