Kondisi Jalan Babak Belur dan Tak Ada Drainase, Warga Belawan Blokir Jalan Menuju Pelabuhan
Kitakini.news -Puluhan warga Belawan memblokir Jalan Lintas Pelabuhan Internasional Belawan menuju pintu masuk Tol Belmera yang berada di Simpang Buaya, kawasan Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (15/9/2024) sore. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi protes warga terhadap Pemerintah atas kondisi jalan yang "Babak Beluk" dan tidak memiliki drainase.
Baca Juga:
Pemblokiran
jalan ini dilakukan warga secara spontanitas guna mendesak Pemerintah untuk
segera memperbaiki Jalan Rusak yang sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.
Aksi protes di tengah jalan lintas yang menjadi mimbar, untuk menyampaikan kekesalan warga terhadap pemerintah yang membiarkan jalan tersebut rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan dan kemacetan setiap harinya.
Selain tidak adanya drainase membuat jalan tersebut, rusak parah dan terus tergenang air jika hujan turun ditambah banyaknya Depo Peti Kemas yang membuang limbah ke jalan, sehingga membuat jalan tersebut semakin parah, akibat tidak adanya pengawasan.
Warga Belawan, Irfan Hamidi mengatakan aksi spontanitas warga dilakukan karena kecewa terhadap pemerintah yang tidak mendukung kelancaran jalur pintu gerbang roda perekonomian di Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan.
Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga ini sempat menimbulkan kemacetan
panjang. warga mengancam, apabila pemerintah tidak segera memperbaiki jalan
lintas tersebut, maka warga akan membawa massa lebih banyak untuk memblokade
jalan lintas menuju Pelabuhan Internasional di Belawan. (**)
(Koko)
Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
1.800 KK di Cinta Damai Bernapas Lega Berkat Proyek Drainase Raksasa Pemko Medan
Atasi Kawasan Cekungan Medan Selayang, Pemko Medan Genjot Proyek Drainase Multi-Muara di Sei Asahan
Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara