Jumat, 21 Agustus 2026

Sutarto Minta Pemprovsu Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

Heru - Senin, 03 Februari 2025 19:49 WIB
Sutarto Minta Pemprovsu Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
(Kitakini.news/Heru Susilo)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sutarto.

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pihaj-pihak terkait segera mengantisipasi dan mencari solusi kelangkaan LPG 3 Kilogram dan memastikan penyalurannga tepat sasaran.

Baca Juga:

Sebab, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutatrto, beberapa daerah seperti Jawa dan beberapa daerah luar Jawa termasuk di Sumut, telah mengalami kelangkaan Gas Melon tersebut.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 Kilogram di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, kini jual beli tabung Gas Melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar diPertamina.

Sutarto menjelaskan, persoalan LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah.

"Contohnya Pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar," imbuhnya kepada wartawan di Medan, Senin (3/2/2025).

"Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, tambahnya.

Sutarto juga menjelaskan, menurut Perpres 104 Tahun 2007, elpiji 3 Kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Maka dari itu, sambung Politisi PDI Perjuangan ini, perlu ada penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 Kg pada penyaluran di tingkat bawah.

"Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," bebernya.

Lebuh lanjut Sutarto menerangkan. Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 Kg ke masyarakat.

"Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut," tandasnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 Kg ini.

"Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung," tukas Sutarto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2024) lalu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Asal Usul Kayu Belum Diperiksa, DPRD Sumut Prihatin Gakkum Langsung Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Asal Usul Kayu Belum Diperiksa, DPRD Sumut Prihatin Gakkum Langsung Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Bobby Tekankan Percepatan Pembangunan Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026

Bobby Tekankan Percepatan Pembangunan Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026

Bobby Yakinkan Dewan, Dana Bansos Dibayarkan Dalam Sepekan

Bobby Yakinkan Dewan, Dana Bansos Dibayarkan Dalam Sepekan

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Komentar
Berita Terbaru