Sabtu, 11 Juli 2026

Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Februari 2025 18:06 WIB
Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan
Teks foto : Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Setelah enam hari buron, akhirnya pria berinisial Z (40) ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan gegara menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Penangkapan pelaku berlangsung di jalan raya arah Panyabungan, Kamis (20/2/2025) pagi sekirat pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:

Modus penggelapan sepeda motor terjadi pada Jumat (14/2/2025) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekira pukul 15.00 WIB. Korbannya Bernama Ahmad yudha Pratama (21), seorang mahasiswa asal Sipangesiunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban melaporkan hal tersebut setelah merasa sepeda motornya tidak kunjung kembali, dimana sebelumnya pelaku meminjam kendaraannya itu untuk mengambil uang dan membeli makanan ke Kampung Losung.

Setelah sepeda motornya yang dipinjam pelaku tidak kembali, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan. Selanjutnya pada Rabu (19/2/2025), kepolisian menerima laporan dan menyelidiki keberadaan Z di hari yang sama.

Kronologi kejadian juga dijelaskan Aswar Siregar dan Rahyan Al Ikrom Sihombing selaku saksi. Dan petugas pun melacak keberadaan pelaku Z, dipimpin Iptu Sudirman sebagai ketua tim penyidik.

"Kami telah melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh," jelas Iptu Sudirman.

Akhirnya petugas mendapati Z dan langsung menginterogasinya. Hasilnya pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu milik korban dengan kondisi tanpa plat nomor. Tetapi nomor mesin dan rangka, sesuai dengan STNK.

Petugas juga mendapati fotokopi STNK dan BPKB atas nama korban. Serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor dan saksi, dokumen, barang bukti hingga kelengkapan berkas serta gear perkara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, K Sinaga mengatakan bahwa proses penyelidikan oleh tim terdiri dari Iptu Sudirman, Ipda Rahmat Panggabean, Brigpol Henri Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap dan Bripda Roni Hasibuan.

"Hasil penyelidikan, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selanjutnya memeriksa tersangka secara intensif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru