Sabtu, 10 Oktober 2026

Jual Gas Melon Diatas HET, Pertamina Beri SP ke Pangkalan "Nakal" di Sidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 26 Juni 2025 15:41 WIB
Jual Gas Melon Diatas HET, Pertamina Beri SP ke Pangkalan "Nakal" di Sidimpuan
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Pertamina berikan surat teguran kepada pangkalan Gas 3 Kilogram di Padang Sidimpuan.

Kitakini.news -PT Pertamina akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan kepada sejumlah pangkalan gas Elpiji 3 Kilogram "Nakal" di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Surat teguran itu dikeluarkan Pertamina saat Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Bersubsidi 3 Kg wilayah Kota Padangsidimpuan menggelar razia kesejumlah pangkalan elpiji 3 Kg di Kota Salak.

Beberapa alasan yang membuat Pertamina mengeluarkan teguran seperti, menjual elpiji 3 Kg diatasharga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pangkalan tidak memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar lokasi dan lebih fokus untuk pengecer.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Pemkot Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap mengatakan, razia diawali di Pangkalan UD Ajudan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua. Hasilnya, pangkalan tersebut ketahuan menjual elpiji subsidi Rp25 Ribu.

Padahal, lanjut Rahuddin, harga dari agen ke pangkalan hanya Rp17 ribu. "Pihak Pertamina langsung mengeluarkan teguran setelah mengetahui pangkalan itu menjual harga di atas HET,"ungkapnya kepada awak media.

Selanjutnya, pihak Pertamina meminta agen dari pangkalan agar mengawasi penjualan elpiji di pangkalan tersebut.

Razia gas juga dilakukan di Pangkalan Antonius Sitorus Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 4,5, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumut. Hasilnya, Tim Terpadu bersama Pertamina menemukan penjualan elpiji kg di atas HET sebesar 20 ribu.

Parahnya, pangkalan Antonius Sitorus menjadikan pengecer sebagai prioritas utama bukan masyarakat dalam penyaluran elpiji subsidi. Pihak Pertamina, sebut Rahuddin, mengeluarkan teguran kepada pangkalan tersebut.

"Pertamina juga meminta agen agar memanggil pangkalan dan melakukan evaluasi. Jika ditemukan lagi, Pertamina akan mencabut semua izin pangkalan,"imbuhnya.

Namun, sayangnya, belum ada tindakan hukum dari pihak kepolisian, meski sudah ada pangkalan dan pengecer nakal di Padangsidimpuan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Komentar
Berita Terbaru