DPRD Kota Medan Minta Kepastian Ganti Rugi Tanah Warga dalam Proyek Danau Siombak
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah. Namun, Salim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pembayaran ganti rugi.
Baca Juga:
"Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Ini menjadi kendala bagi kami," ujar Salim. Ia berharap RDP ini dapat memberikan solusi untuk masalah yang ada.
Muslim Harahap, Wakil Ketua Komisi I, menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, Dinas PKPCKTR, dan BWS Sumatera II Medan untuk menyelesaikan administrasi pengadaan tanah. "Kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini," ungkap Muslim.
Reza Pahlevi Lubis menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan dan rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi. Rapat berikutnya direncanakan akan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Medan untuk memastikan kelancaran proses ini.
Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak
Dame Duma Bantah Miliki Ruko Belmont W House
Bangkitkan Tinju, Wong Chun Sen Dukung Perbati Sumut
Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH ke Pemko Medan