Senin, 28 September 2026

Jelang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Buka Pojok PBB hingga Malam

CT2 - Senin, 28 September 2026 20:35 WIB
Jelang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Buka Pojok PBB hingga Malam
Pojok PBB juga dibuka hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto dan Ringroad City Walk.

Kitakininews.co.id -MEDAN : Jelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengimbau masyarakat segera memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak menunggu hingga batas akhir.

Baca Juga:

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Medan menghadirkan layanan Pojok PBB di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga. Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran sekaligus memperoleh informasi mengenai kewajiban PBB.

Selain rutin hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka Medan, Pojok PBB juga dibuka hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto dan Ringroad City Walk.

Layanan Pojok PBB di tiga pusat perbelanjaan tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dengan jam pelayanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan waktu saat berbelanja atau beraktivitas di pusat perbelanjaan sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan kehadiran Pojok PBB merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran PBB. Batas waktu pembayaran semakin dekat, yaitu 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang kami hadirkan di berbagai lokasi untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan dekat," ujar Agha.

Menurutnya, pembayaran sebelum jatuh tempo penting untuk menghindari konsekuensi keterlambatan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bapenda Kota Medan juga mengingatkan masyarakat bahwa penghapusan denda dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran PBB tepat waktu sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penerimaan daerah dan pembiayaan pembangunan Kota Medan.

Bapenda Kota Medan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang tersedia dan menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu 30 September 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Bapenda Medan Paparkan Medan QRESTO, Inovasi Digital untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Bapenda Medan Paparkan Medan QRESTO, Inovasi Digital untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir eLoket Pajak, Perkuat Integrasi Layanan Perpajakan

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir eLoket Pajak, Perkuat Integrasi Layanan Perpajakan

Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan dan Medan Utara

Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan dan Medan Utara

Komentar
Berita Terbaru