DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik
Kitakininews.co.id -Gunungsitoli : DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa, 29 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sebelum mencapai persetujuan bersama, pembahasan P-APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan antara legislatif dan eksekutif.
Pada 23 September 2026, DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli terlebih dahulu menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sehari kemudian, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan pemerintah daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, agenda diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli mengenai hasil pembahasan rancangan perubahan anggaran.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan. Ranperda P-APBD 2026 akhirnya disetujui bersama dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan antara Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, S.E., M.Si. dan pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah sebagai bagian dari rangkaian persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Arah belanja dalam pembahasan perubahan anggaran antara lain mencakup pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik serta sektor-sektor yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Kota GunungsitoliAdrianus Zega mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Adrianus.
Ia berharap hasil kesepakatan tersebut dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi dasar perubahan pelaksanaan anggaran daerah.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
550 ASN Nias Selatan Ikuti Profiling, Pemkab Dorong Penempatan Pegawai Sesuai Kompetensi
Hujan Deras dan Angin Kencang Kepung Sumut, Warga di Lima Daerah Terdampak
Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Sofyan Tan Ungkap Filosofi Kepemimpinan dari Barongsai: Sehati, Kompak dan Peka terhadap Sesama