Pemeriksaan Polisi Batal, Doktif Sebut Richard Lee Manipulatif
Melansir berbagai sumber, Selasa (7/4/2026), harusnya Richard Lee memang menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya pada hari ini.
Baca Juga:
"Tersangka DRL ini juga sangat manipulatif. Jadi berusaha melakukan apa, istilahnya ngeles lagi ya, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Doktif.
Doktif yang bernama asli Samira Farahnaz ini adalah pelapor. Dan, dia hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Richard Lee yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Doktif mengungkapkan bahwa DRL enggan memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan tidak didampingi kuasa hukum.
Alih-alih merujuk KUHP baru, Doktif menuding hal tersebut hanyalah alibi Richard untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi mungkin strategi ini yang digunakan oleh tersangka DRL untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap dirinya," terang Doktif.
Meski begitu, Doktif optimistis pihak berwajib akan tetap bertindak tegas dalam menangani laporannya.
"Tapi tadi juga dikabari bahwa dipastikan pemeriksaan terhadap tersangka DRL tetap dilakukan di minggu ini. Mau atau tidak mau, ya," pungkas Doktif.
Inspektorat Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan, Sebut LHP Telah Diterbitkan
Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat
Polisi Selidiki Kematian Kepala Rumahtangga Mantan Jampidsus Febri
Sertifikat Mualafnya Dicabut, Richard Lee: Kami Hargai Proses yang Ada
Rawan Hambat Proses Penyidikan, Richard Lee Akhirnya Ditahan