Selasa, 06 Oktober 2026

Empat Pulau Paling Terancam Tambang di Raja Ampat

Fitri - Senin, 16 Juni 2025 15:45 WIB
Empat Pulau Paling Terancam Tambang di Raja Ampat
Kitakininews/Instagram
Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya menaungi empat pulau besar serta ratusan pulau kecil yang sebagian di antaranya menyimpan cadangan mineral tambang, khususnya nikel.
Kitakini.news - Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya terkenal di mata dunia berkat keindahan lautnya yang memesona dan kekayaan biodiversitas yang tak tertandingi. Wilayah ini menaungi empat pulau besar serta ratusan pulau kecil yang sebagian di antaranya menyimpan cadangan mineral tambang, khususnya nikel, yang nilainya tidak sedikit.

Namun demikian, aturan tegas sudah menetapkan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi alam. Status ini bertujuan menjaga keanekaragaman flora dan fauna yang menjadi pusat perhatian para peneliti, pecinta alam, hingga wisatawan mancanegara. Sayangnya, praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan aturan yang ada.

Baca Juga:

Beberapa perusahaan pernah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Padahal, regulasi jelas menyatakan bahwa pulau berukuran kurang dari 2.000 km² wajib dijaga sebagai kawasan perlindungan ekosistem.

Berikut beberapa pulau di Raja Ampat yang sempat tercatat memiliki izin tambang nikel:

Pulau Kawei

Luas IUP: 5.922 hektare

Luas pulau: 4.561 hektare

Dikelola PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Pulau Gag

Luas IUP: 13.136 hektare

Luas pulau: 6.300 hektare

Dikelola PT GAG Nikel

Pulau Manuran

Luas IUP: 1.173 hektare

Luas pulau: 743 hektare

Dikelola PT Anugrah Surya Pratama (ASP)

Pulau Batangpele

Luas IUP: 1.193 hektare

Luas pulau: 2.000 hektare

Dikelola PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Pulau Waigeo

Luas IUP: 3.000 hektare

Luas pulau: 301.127 hektare

Dikelola PT Nurham

Dalam perkembangannya, pemerintah telah mencabut sebagian besar izin tambang di kawasan Raja Ampat. Saat ini, hanya IUP milik PT GAG Nikel yang masih tercatat aktif. Pemerintah pusat pun tengah menyiapkan kebijakan untuk menarik kewenangan pengelolaan tambang kembali ke tangan pusat.

Meski demikian, berbagai pihak menilai potensi pelanggaran tetap terbuka. Kegiatan penambangan ilegal bisa saja muncul dan kembali merusak ekosistem yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lengah dan terus mengawal upaya perlindungan Raja Ampat. Keindahan alam dan kelestarian hayati di kawasan kepala burung Papua ini harus tetap menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang, bukan dikorbankan demi kepentingan sesaat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Wali Kota Medan Rico Waas Rombak Total Puskesmas Rengas Pulau Jadi Dua Lantai

Wali Kota Medan Rico Waas Rombak Total Puskesmas Rengas Pulau Jadi Dua Lantai

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, SAR Kerahkan 7 SRU

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, SAR Kerahkan 7 SRU

Anak Kepulauan Nias Jadi Lulusan Terbaik, Darni Gulo Buktikan KIP Kuliah Aspirasi Sofyan Tan Buka Jalan Masa Depan

Anak Kepulauan Nias Jadi Lulusan Terbaik, Darni Gulo Buktikan KIP Kuliah Aspirasi Sofyan Tan Buka Jalan Masa Depan

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Komentar
Berita Terbaru