Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Membangun Rumah Sendiri, Ini Aturannya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah pribadi. Lalu, berapa besarannya?
Baca Juga:
Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa besaran PPN untuk KMS dihitung dengan mengalikan 20% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%. Jika mengikuti aturan ini, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri adalah 2,2%. Angka tersebut diperoleh dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 11%.
Mulai tahun 2025, tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 HPP disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif pajak untuk membangun rumah sendiri juga akan ikut naik menjadi 2,4%. Hal ini merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 12%. Namun, jika tidak ada kenaikan tarif PPN, maka tarif pajak untuk KMS tetap berada di angka 2,2%.
Pajak atas kegiatan membangun rumah sendiri sebenarnya bukanlah hal baru. PPN KMS telah diterapkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1995. Aturan ini berlaku untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 m2, dengan tarif yang awalnya 10%, kemudian naik menjadi 11%.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri untuk memperhatikan aturan ini, khususnya terkait kenaikan PPN di tahun depan yang akan mempengaruhi besaran pajak.
Bapenda Medan Jemput Bola Pembayaran PBB di 21 Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda
Bapenda Medan Perluas Digitalisasi Pajak Restoran, Agha Novrian Tinjau Pendaftaran QRESTO di Fountain
Opsgab Sadar Pajak Kendaraan di Medan Raup Rp118,45 Juta dalam Dua Hari
Bupati Sokhiatulo Laia Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan
Kejar Target PAD, Bapenda dan Ditlantas Polda Sumut Kembali Gelar Operasi Sadar Pajak