Rabu, 28 Oktober 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang

Siti Amelia - Selasa, 19 Agustus 2025 17:32 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang
dokumentasi
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien.

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-58/D.03/2025, resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang berlokasi di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan yang diambil OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, BPR Disky Surya Jaya telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".

Pada 31 Juli 2025, OJK kembali menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Disky Surya Jaya dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses l.ikuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Khoirul Muttaqien mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Deli Serdang Sabet TPAKD Award 2026, OJK Sumut Apresiasi Penguatan Akses Keuangan

Deli Serdang Sabet TPAKD Award 2026, OJK Sumut Apresiasi Penguatan Akses Keuangan

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Perbankan dan Perluasan Pembiayaan UMKM di Sumatera Utara

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Awas Jebakan FOMO! OJK Ingatkan Mahasiswa Gali Cuan Aset Digital Pakai Rumus "Legal & Logis"

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal

Komentar
Berita Terbaru