Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter
Andi mengungkapkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Selain itu, produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan tolerir praktik seperti ini," tegas Andi.
Baca Juga:
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil untuk produk-produk kebutuhan pokok. Andi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar atau dijual di atas HET.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasar," tambahnya.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan produk pangan, terutama minyak goreng, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menindak pelanggaran ini? Simak informasi terbaru di sini.
Harga Cabai Merah Turun, Ayam Potong Melonjak di Medan
Pasokan Anjlok Dampak Liburan, Harga Cabai Merah dan Tomat di Medan Melesat
Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Pasar Keuangan RI Dibayangi Risiko Inflasi dan Pelemahan Rupiah
Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta
HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas