Kamis, 06 Agustus 2026

OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Siti Amelia - Kamis, 30 Juli 2026 07:00 WIB
OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Geopolitik Global
dokumentasi
Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Rabu (29/7/2026).

Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia tetap tangguh dan terjaga hingga Juli 2026. Resiliensi ini berhasil dipertahankan di tengah dinamika gejolak geopolitik global dan tren ketidakpastian ekonomi dunia.

Baca Juga:

Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Rabu (29/7/2026). OJK mencatat eskalasi konflik di Timur Tengah serta penyesuaian tarif dagang baru oleh Amerika Serikat sempat meningkatkan premi risiko dan volatilitas harga komoditas global.

Meskipun demikian, kondisi domestik Indonesia menunjukkan penguatan yang solid. Inflasi nasional pada Juli 2026 melandai ke tingkat 2,88 persen (yoy), sementara Indeks Manufaktur (PMI) kembali menguat ke zona ekspansi di level 50,2.

OJK menegaskan bahwa efektivitas bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai menjadi pilar utama terjaganya stabilitas ekonomi nasional. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terintegrasi berbasis risiko guna mengantisipasi dampak rambatan global secara berkelanjutan.

Berantas Judi Online, OJK Instruksikan Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terindikasi

Langkah tegas pemberantasan aktivitas perjudian daring (judi online) di sektor keuangan terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memperluas tindakan penutupan dan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terlibat transaksi ilegal tersebut.

Hingga Juli 2026, OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening. Data ini dihimpun berdasarkan koordinasi intensif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain pemblokiran langsung, OJK mewajibkan bank melakukan verifikasi silang terhadap Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilik rekening. Jika ditemukan kesesuaian NIK dengan daftar pelaku perjudian daring, bank diwajibkan segera menutup rekening terkait.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya sistematis OJK dalam memutus rantai transaksi ilegal yang merusak tatanan perekonomian serta menjaga integritas dan ketahanan industri perbankan nasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,2 Persen, OJK Luluskan Manajer Dana Kripto Pertama

Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,2 Persen, OJK Luluskan Manajer Dana Kripto Pertama

Dorong Ketahanan Industri, OJK Pantau Ekuitas Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Dorong Ketahanan Industri, OJK Pantau Ekuitas Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, OJK Sumut Gelar Road to Hari Indonesia Menabung 2026

Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, OJK Sumut Gelar Road to Hari Indonesia Menabung 2026

Triyoga Laksito Dikukuhkan Jadi Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara

Triyoga Laksito Dikukuhkan Jadi Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru