Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Pencuri Motor, Pelaku Dapat Bagian 500 Ribu
Kitakininews.co.id -Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial SA (40), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pria yang diketahui bernama Sahdin Akmal tersebut diamankan polisi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah sewa di Jalan Garu I Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Kasus pencurian itu dilaporkan korban, Optika Bunga Roito (22), seorang mahasiswa asal Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah toko di Jalan Turi Ujung No. 99 A Medan, pada Kamis, 17 September 2026.
Saat kejadian, korban bersama rekannya, Poppi, tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6750 AFI tahun 2015 warna hitam tersebut diparkir di depan toko dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian masuk ke dalam toko. Sekitar pukul 18.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV toko. Dari rekaman tersebut diketahui sepeda motor korban diduga telah dibawa oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat, 18 September 2026, petugas mendatangi rumah sewa di Jalan Garu I Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Polisi kemudian mengamankan Sahdin Akmal beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Sahdin Akmal mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Ia juga menyebut aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Daffa.
Berdasarkan keterangan Sahdin, dirinya berperan membawa sepeda motor yang digunakan untuk berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri. Sementara Daffa disebut berperan mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, Sahdin dan Daffa kemudian menjualnya ke wilayah Tembung dengan harga Rp1,7 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, Sahdin mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan Daffa serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang tercatat dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 6750 AFI tahun 2015 warna hitam, dengan nomor rangka MH1JFS115FK004915 dan nomor mesin JFS1E1004871, atas nama Formaduma Tambunan.
SAPMA LMP PTKI Medan Bagikan 300 Paket Makanan, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Kader
PSMS Medan Bidik Tiga Poin, Persiku Kudus Jajal Keangkeran Stadion SUSU
Berang Disebut Underbow PKI, GMNI Siapkan Gugatan Untuk Kemenag
Pejabat baru dan 8 Kapolres Resmi Bertugas, Kapolda Sumut Tekankan Integritas
PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan