Berikut Langkah OJK Perluasan Akses Lewat Demutualisasi Bursa Efek dan Inovasi Pasar Modal
Kitakininews.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pendalaman pasar keuangan melalui berbagai kebijakan strategis di sektor pasar modal, termasuk penerbitan landasan hukum bagi proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga:
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai babak baru transformasi struktur kepemilikan saham bursa yang sebelumnya terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa, kini dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum Indonesia secara lebih luas.
"Langkah transformasi ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, memperluas basis investor, serta mendongkrak likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal domestik," ujar Friderica.
Hingga September 2026, animo korporasi dalam melakukan penghimpunan dana melalui penawaran umum tercatat masih tinggi, dengan total nilai penawaran umum secara year-to-date (ytd) telah mencapai Rp186,03 triliun dari berbagai instrumen seperti saham, obligasi, hingga sukuk.
Sinergi Pemberantasan Kejahatan Keuangan, IASC Blokir 702 Ribu Rekening
Geliat Ekonomi Syariah, OJK Perkuat Literasi Melalui Program Inovatif dan ISFO 2026
NPL UMKM dan BPR di Sumut Melonjak di Tengah Pertumbuhan Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Perkuat Kepercayaan dan Kenyamanan, Asuransi Astra dan OJK Bahas Pelindungan Konsumen