Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Setelah Pelarian di Riau
Kitakini.news - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Pelaku bernama Dimas (19), berhasil ditangkap, Senin (26/2/2024) setelah menjadi buronan selama 45 hari.
Kasat Reskrim, IPTU Riffi Noor Faizal mengatakannya kepada wartawan, Selasa (27/2/24) mengatakan Dimas berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melarikan diri sejak melakukan penganiayaan yang dilakukannya, Jumat (5/2/2024) di Jalan Selebes sekira pukul 03.00 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini pelaku masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan," jelas Iptu Riffi.
Kasat Reskrim juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut semaksimal mungkin. (**)
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation
Sumber Air Terbatas, Polda Riau Buat 180 Embung di Lokasi Karhutla
Kabut Asap Melanda, Universitas Riau Berlakukan Proses Belajar Mengajar secara Daring
Polda Riau Turunkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Karhutla
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak