Sabtu, 25 Juli 2026

Pria Ini Bawa Lari Sepeda Motor, Modus Mencoba Kendaraan Sebelum Membeli

Efendi Jambak - Kamis, 07 Maret 2024 17:03 WIB
Pria Ini Bawa Lari Sepeda Motor, Modus Mencoba Kendaraan Sebelum Membeli
Teks foto : Pelaku penggelapan septor dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus mencoba kendaraan sebelum transaksi jual beli.

Baca Juga:

Penangkapan pelaku berinisial TU, 53 tahun, warga kawasan Jalan Tanjung Nomor 5, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berlangsung Selasa (5/3/2024), sekira Pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa Tim Walet mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver.

Dasar penangkapan TU atas laporan korban yang bernama Isran Pulungan dimana sepeda motornya telah dilarikan oleh terlapor.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Walet mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kelurahan Ujungpadang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; satu unit sepeda motor milik korban, kunci kontak, berikut BPKB bersama buku STNK.

Berdasarkan keterangan pelapor lanjut Kasatreskrim, pada Senin tanggal (4/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu ketika pelapor bersama dengan saksi yang bernama Sahlan Nasution bertemu dengan pelapor untuk bernegosiasi harga untuk sepeda motor.

Kemudian terlapor meminta untuk mencoba sepeda motor yang hendak di jual tersebut. Namun pelaku membawa lari sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan tersebut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih di periksa di Mapolres Padangsidimpuan," katanya Maria.

Kasat reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana Tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gelar Final Lomba dan Pengumuman Juara Sambut HUT Bhayangkara ke‑80 Tahun 2026

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Komentar
Berita Terbaru