KPK Sita Rumah Senilai Rp5,5 MilIar Milik Erik Adtrada Ritonga
Kitakini.news -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Diduga terkait perkara tindak pidana korupsi dengan
tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Penyitaan rumah mewah tersebut
dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4/2024) dengan pemasangan plang sita
oleh petugas.
Selain itu, tim penyidik KPK
juga telah memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut.
Pemeriksaan itu bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Mereka yang diperiksa
diantaranya, Maya Hasmita (Ibu rumah tangga), Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT),
Mona Hastuti (dosen), Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Sebelumnya, KPK resmi
menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka
dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten
(pemkab) setempat.
Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
Respons KPK Soal Pemko Siantar Siapkan Rp3M Bangun Gedung Yanma Polda Sumut
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
KPK Angkut 2 Koper dan Satu Laptop Dari Kantor PT DNG Padangsidimpuan
Klarifikasi Pemko Binjai: Wali Kota Hadiri Rakor KPK, Bukan Pemeriksaan
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP 2025 Secara Virtual Bersama KPK