Minggu, 19 Juli 2026

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

Abimanyu - Rabu, 19 Juni 2024 20:48 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili
(Dok. Kejari Medan)
Mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo saat diamankan Kejari Medan.

Kitakini.news - Tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yang segera akan diadili tersebut yakni, Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik Medan dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan.

Berkaitan hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, ketiga tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan pada Jumat (14/6/2024) lalu.

"Ya, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Medan) hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Komentar
Berita Terbaru