Miliki Sabu, RHS Diciduk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan
Kitakini.news -Seorang pria berinisial RHS (30) tertangkap basah karena memiki Narkoba jenis Sabu di Jalan H Sorimuda Saragih, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Sabtu (20/7/2024) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar kepada Wartawan membenarkan penangkapan Itu yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Sorimuda Saragih, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang pria yang belakangan di ketahui berinisial RHS tercatat Warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang saat itu sedang belanja disalah satu warung," bebernya.
Saat itu juga pelaku langsung di tangkap saat sedang menggenggam 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0.32 Gram disebelah tangan kirinya bersama 1 Unit HP Vivo warna hitam.
"Pelaku mengaku Sabu tersebut miliknya, yang baru dibelinya," imbuh AKP Jasama.
Saat di interogasi petugas, pelaku
mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria yang berada di
Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara.
"Namun Pria yang di katakan
tersangka kasus ini sudah kita tangani, beber. Kini tersangka dan barang bukti
sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan dan sabu yang didapat masih kami
dalami," tandasnya. (**)
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya
Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda