Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum
Abimanyu - Jumat, 07 Maret 2025 21:35 WIB
Doc KPSKAK
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH.
Kitakini.news - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang menuai kritik keras dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, bahkan menjadi perbincangan serius di kalangan akademisi hukum. Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang, dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang patut dipertanyakan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Benito mengungkapkan dua poin kritis dalam putusan tersebut. Pertama, petitum tidak sesuai dengan permohonan. Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta. Selain itu, dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU. Kedua, ketidakkonsistenan pemohon. Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara yang menjadi dasar permohonan.
Baca Juga:
Kritik ini memantik pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Putusan MK, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, justru dianggap menimbulkan keraguan dan kontroversi. Dampak putusan ini terhadap masa depan demokrasi di Kabupaten Serang pun menjadi sorotan.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Benito Asdhie KodiyatKabupaten SerangKetua Pusat Studi Konstitusi dan Anti KorupsiMKpsuPilkadaPutusan
Berita Terkait
Bapenda Kota Medan Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemko Medan, Pastikan Aset Terawat dan Pajak Tertib
Pj Sekda Nias Selatan Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran
*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*
Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026
Hari Kesaktian Pancasila di Nias Selatan, Bupati Sokhiatulo Laia Ajak Perkuat Persatuan
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak
Komentar