Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan dan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.
Baca Juga:
"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, kemudian MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025) malam.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp319.000.000. Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku SLS dan MK kemudian dilakukan penetapan tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.
Diduga Manipulasi SK Mutasi Guru, Kepala SDN 071209 Bawanauru Disorot
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Kebakaran Sekolah Picu Kepanikan Siswa di Tebing Tinggi, 3 Ruangan Kelas Ludes
Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi
Tangis Berubah Jadi Tawa, MPLS TK Islam Terpadu Nastaiin Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung
Meriahta: Jangan Hanya Minta Maaf, Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo Harus Diusut Tuntas
Tidak Puas Soal Royalti, Ardhito Pramono Bawa Sony Music ke Pengadilan
Tak Mau Goyang Saat Nyanyi, Ikke Nurjanah Sempat Dilempari Botol
Serukan Aksi Nyata Bencana NTT dan Sumatera, Bahlil Lahadalia Imbau OKP Karya Kekaryaan Dukung Pemerintah Bantu Korban Bencana
Satgas PRR Percepat Relokasi Sekolah Terdampak Bencana, Administrasi dan Konstruksi Berjalan Paralel
Dapat Undangan VIP HUT ke-81 RI, Novi Rizki Beli Kebaya Mahal
Siapkan Berkas Selama Sebulan, Dikta Resmi Nikahi Rachel Cia di Restoran