Kamis, 27 Agustus 2026

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Efendi Jambak - Selasa, 29 April 2025 15:56 WIB
Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
Teks foto : Petugas kepolisian dan pihak desa mengamankan pelaku tanam ganja di pekarangan rumah. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Ada ada saja ulah pria bernama Sahrimanto Siregar alias Anto (40), warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Ia menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya, kawasan Jalan Pengayoman.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede mengatakan bahwa pada Selasa (29/4/2025) sekira Pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan dua batang pohon ganja siap panen yang diperkirakan berumur 4 bulan.

Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede melalui KBO resnarkoba, Ipru Aswin Harahap menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tanaman ganja ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik indonesia.

Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian di Jalan Pengayoman Desa Purbatua.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang duduk disamping rumahnya.

Disaksikan Kepala Desa Purbatua kemudian petugas langsung mengamankan Anto dan mencari tanaman ganja yang ditanam pelaku di sekitar halaman rumah miliknya dan kemudian tanaman ganja siap panen akhirnya kita temukan.

Anto mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah berusia empat bulan dan beberapa kali dijual ke pembeli.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," ujar Kasat Narkoba

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga 100 ribu per paket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas

Komentar
Berita Terbaru