Jumat, 21 Agustus 2026

Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian

Efendi Jambak - Jumat, 21 Agustus 2026 20:00 WIB
Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian
Teks foto : Terduga pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id -Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AFS (22), warga Kota Padangsidimpuan dengan modus menawarkan jasa menjualkan mesin AC (pendingin udara) korbannya bernama Guslan Harianto.

Baca Juga:

Korban awalnya mengaku sempat bertemu dengan AFS yang menawarkan untuk menjual AC miliknya. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga warga kawasan Jalan MGR Maradat itu masih menyimpan mesin dimaksud.

Namun pada akhir pekan lalu, korban Guslan mengaku kehilangan satu unit mesin AC dan Genset di belakang rumahnya. Ia pun merasa mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta. Kehilangan itu terjadi setelah pertemuannya dengan AFS pada Sabtu (8/8/2026) lalu.

"Korban sempat teringat ia pernah bertemu pria yang menawarkan menjualkan AC miliknya," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Desky melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, Jumat (21/8/2026).

Setelah mengetahui kehilangan barang-barangnya lanjut Naibaho, korban pun bertemu lagi dengan AFS dan mempertanyakan keberadaan AC dan Ganset yang hilang tersebut. Hasilnya, ia menerima pengakuan bahwa benar yang bersangkutan telah mengambil dua buah mesih itu.

Atas kejadian itu kata Naibaho, korban pun mengadu ke Polres Padangsidimpuan pada Rabu (19/8/2026) lalu. Bahwa pengambilan dua unit mesin tersebut, AFS tidak sendirian, tetapi bersama seorang teman.

"Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka (AFS)," sebut Kasat.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki keberadaan rekan AFS guna dimintai keterangannya atas peristiwa itu. Selain AFS, polisi turut menahan barang bukti berupa, sebuah tutup AC dan sebatang kayu.

Kasat menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya turut mengimbau kepada segenap masyarakat agar segera melapor ke polisi, jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.

"Jangan ragu untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan atau hubungi call center 110 agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti," tutup Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru