Minggu, 05 Juli 2026

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul

Efendi Jambak - Jumat, 09 Mei 2025 21:30 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul
Teks foto : Terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di amankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), tak menunggu waktu lama langsung menangkap terduga pelaku cabul.

Baca Juga:

Pelaku diketahui berinisial AW (21) ini ditangkap padaKamis (8/5/2025) malam sekira Pukul 21.30 WIB di rumahnya, Kota Padangsidimpuan.

Pemilik usaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengan nomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kenborn Sinaga mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan terduga pelaku dan pelapor sama," ujarnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi ketika anak pelapor yang masih berusia 6 tahun mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan untuk mengisi ulang voucher wifi. Namun, AW malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.

"Jadi awalnya, korban ini disuruh orangtuanya mengisi ulang voucher ke warung terlapor," ujar Kasi Humas.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, korban menangis pulang ke rumahnya karena alat vitalnya sakit. Merasa ada yang aneh, orangtua korban langsung menanyakan apa yang sudah terjadi.

"Korban mengaku bahwa dia sudah dicabuli oleh AW yang merupakan tetangga mereka," ungkap Kenborn.

Tak terima dengan tindakan pelaku, pelapor mendatangi Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar," jelas Kasi Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Komentar
Berita Terbaru