Minggu, 04 Oktober 2026

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 28 Mei 2025 20:03 WIB
Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Tuntutan hukuman ini dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menilai Rektor UINSU periode 2016–2020 itu telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Desi.

Tak hanya itu, Saidurrahman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp526 Juta.

"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar JPU.

Namun, lanjut Desi, apabila harta benda Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, Saidurrahman sudah pernah dihukum dalam perkara korupsi juga dan perbuatan Saidurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Desi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada Saidurrahman untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi), Rabu (4/6/2025) mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Komentar
Berita Terbaru