Rabu, 07 Oktober 2026

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Abimanyu - Kamis, 03 Juli 2025 19:10 WIB
Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan
Teks foto : Laman web SPP Pengadilan Negeri Medan yang tak bisa diakses secara online. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara (fungsi administrasi) tak dapat diakses.

Baca Juga:

Tidak dapat diaksesnya SIPP yang juga berfungsi memberikan data perkara yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi termasuk pihak yang berperkara secara online, membuat para pencari keadilan kecewa.

"Biasanya kita bisa melihat dari SIPP, kapan harinya, jamnya kapan. Bisa juga lihat kronologis peristiwanya. Tapi sekarang tidak bisa, sudah seminggu," kata salah seorang pengunjung, Sri (45) saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025).

Warga Medan Timur itu berharap pihak Pengadilan Negeri Medan segera memperbaiki SIPP PN Medan yang seharusnya bisa membantu pelayanan publik untuk mencari keadilan.

"Ini kan pelayanan untuk masyarakat, harusnya diperhatikan. Tapi SIPP PN Medan sering kali rusak gini, jadi saya berharap segera lah diperbaiki," tegasnya.

Sementara ketika berupaya dikonfirmasi wartawan, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Juru Bicara Sonny, mengungkapkan bahwa kondisi permasalahan SIPP PN Medan itu sedang dalam perbaiki. "Iya masih diperbaiki," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Kesaktian Pancasila di Nias Selatan, Bupati Sokhiatulo Laia Ajak Perkuat Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila di Nias Selatan, Bupati Sokhiatulo Laia Ajak Perkuat Persatuan

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik

550 ASN Nias Selatan Ikuti Profiling, Pemkab Dorong Penempatan Pegawai Sesuai Kompetensi

550 ASN Nias Selatan Ikuti Profiling, Pemkab Dorong Penempatan Pegawai Sesuai Kompetensi

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Komentar
Berita Terbaru