Minggu, 11 Oktober 2026

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Abimanyu - Selasa, 29 Juli 2025 19:05 WIB
Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pencurian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Gara-gara mencuri sepasang sandal mewah bermerek Hermes, Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, divonis selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Nefri Zaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas majelis hakim.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Vina Monika yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Nefri datang ke rumah Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah,Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya Andika Gultom.

Sekira pukul 13.00 WIB, Nefri mengambil sepasang sandal Hermes milik Siwaji dari rak sepatu. Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Andika.

Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarkannya ke Jalan Gaperta. Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra yang menyebut bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Andika pun mengaku bahwa dirinya melihat Nefri mengambilnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polisi, dan Nefri akhirnya ditangkap, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 Juta. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Bantu Murid Terdampak MBG

Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Bantu Murid Terdampak MBG

PDI Perjuangan Sumut Bantu 21 Siswa Terdampak MBG di Asahan

PDI Perjuangan Sumut Bantu 21 Siswa Terdampak MBG di Asahan

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Puskesmas Helvetia Disulap Jadi Fasilitas Kesehatan Modern 2 Lantai

Puskesmas Helvetia Disulap Jadi Fasilitas Kesehatan Modern 2 Lantai

Komentar
Berita Terbaru