Minggu, 23 Agustus 2026

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Abimanyu - Rabu, 17 September 2025 22:10 WIB
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara perampasan mobil yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau Nota Keberatan 4 Debt Collector yang terjerat kasus perampasan mobil milik Lia Praselia. Putusan sela itu dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:

Keempat terdakwa masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, sebelumnya keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat mereka atas kasus pencurian dan perampasan Handphone serta mobil korban.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian, dengan anggota As'ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan alasan eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil. Dengan demikian pemeriksaan perkara akan dilanjutkan," tegas Erianto.

Hakim juga menunda penetapan biaya perkara hingga putusan akhir serta meminta JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, Rabu (24/9/2025).

Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat beberapa pasal, diantaranya Pasal 365 ayat (2) KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion. Saat itu, Lia bersama suami dan anaknya dihadang para terdakwa ketika mengendarai mobil Toyota Avanza hitam BK 1813 VW.

Para terdakwa memaksa Lia membuka kaca mobil. Setelah terbuka, mereka mengambil kunci mobil dan satu unit Bandphone iPhone 12 Pro Max milik korban. Aksi itu membuat suami korban, Abdulrahman, sempat marah.
Tak terima, Lia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Kejar-kejaran di Medan, Polisi Tabrak Mobil Pembawa Ganja

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Semarak HUT ke-81 RI di Medan Kota, Rico Waas Apresiasi Gotong Royong Warga dan Karang Taruna

Semarak HUT ke-81 RI di Medan Kota, Rico Waas Apresiasi Gotong Royong Warga dan Karang Taruna

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru