Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Dihargai Rp10-15 Juta sejak 2023
Kitakini.news -Ditreskrimum Polda Sumutberhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi di Medan.Para tersangka sudah beraksi sejak 2023.
Baca Juga:
Dari pemeriksaannya bayi
dijual dengan harga Rp 10-15 Juta. Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum
Polda Sumut, Kombes pol Ricko Taruna Mauruh, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil penyelidikan yang
dilakukan, rangkaian peristiwa tersebut ataupun orang-orang yang ada dalamnya,
sesuai dengan perannya masing-masing.
Dalam setiap transaksinya,
harga bayi yang diperdagangkan berkisar antara Rp 10-15 juta.Sementara
itu, ada 8 pelaku dalam sindikat ini adalah BDS (24), SRR (41), AD (44), SS
(36), MS (74), PT (42), JES (44), dan MM (49).
BDS merupakan ibu bayi
berusia 3 hari yang turut diamankan petugas kepolisian.Para
pelaku ini umumnya tidak saling kenal dan punya peran yang berbeda-beda.
Selain itu , Ricko mengatakan ada 8 bayi yang diduga sudah diperdagangkan para pelaku. Usia bayi yang diperdagangkan berusia mulai dari 3 hari hingga 1 bulan. Bayi itu ada juga yang dijual ke luar Sumut.
Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS
Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup