Kamis, 15 Oktober 2026

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 13:56 WIB
Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025
Empat pejabat dari BBPJN WIL I Sumut dihadirkan untuk membuktikan adanya suap dari terdakwa Kirun dan Rayhan kepada Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto : Abimanyu)

Kitakini.news -Sidang kasus suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting oleh terdakwa Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Reyhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, kembali digelar Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Diponegoro. Sidang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu dan menghadirkan sejumlah saksi kunci, yakni Heliyanto, Rahmat Parulian, Dicky Erlangga, dan Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Baca Juga:

Dalam kesaksiannya, Heliyanto mengungkapkan keterlibatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 di Satuan Kerja I BBPJN Wilayah I Sumatera Utara. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga proyek Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI pada tahun 2024. Salah satu proyek bernilai Rp17 miliar.

Heliyanto menjadi PPK pada tahun 2025 untuk dua pekerjaan serupa, masing-masing senilai Rp5 miliar yang dikerjakan PT Rona Namora dan Rp7,3 miliar oleh PT Dalihan Natolu Group. Ia mengaku metode pemilihan menggunakan e-Katalog dengan pengaturan lelang yang diarahkan oleh Kasatker I, Dicky Erlangga, untuk memenangkan perusahaan terdakwa.

"Perusahaan sudah berpengalaman dan peralatan memadai, sehingga dimenangkan," jelas Heliyanto di hadapan majelis hakim.

Heliyanto mengaku pernah memerintahkan bawahannya untuk mengirimkan daftar kuantitas dan harga kebutuhan paket proyek ke staf teknis PT DNG, Taufik, tanpa adanya perintah dari atasannya. Selain itu, akun dan password e-Katalog yang seharusnya hanya dipegang Heliyanto diberikan kepada bawahannya agar proses klik e-Katalog dapat berjalan lancar.

Dalam persidangan, Heliyanto juga mengakui menerima komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek secara bertahap. Namun, jumlah total yang diterimanya sejak 2024 hingga penangkapan pada Juni 2025, ia klaim tidak sampai Rp1 miliar, berbeda dengan keterangan bendahara PT DNG yang menyebut Rp1,05 miliar.

"Saya hanya menerima sekitar Rp500 juta dan tidak mengalirkan ke siapapun," ujarnya.

Namun, ketika didesak oleh hakim dan jaksa untuk jujur, serta diperlihatkan bukti transaksi berupa catatan dari Mariam yang berisi 47 transaksi transfer dan 2 transaksi tunai, Heliyanto akhirnya mengakui jumlah sebenarnya sebesar Rp1,05 miliar. Ia masih mencoba mengelak dengan alasan sebagian uang dipakai untuk penelitian.

Saksi juga sempat membantah memberikan perintah kepada Umar Hadi, pegawai honorer, tetapi setelah diancam akan dibuka bukti lain, Heliyanto mengaku bahwa uang honor yang disepakati bersama terdakwa Kirun dan Reyhan diserahkan setiap bulan kepada pegawai tersebut.

Selain itu, Heliyanto mengungkap bahwa PT Ayu Septa Perdana juga menerima komitmen fee sebesar Rp115 juta pada 2024, yang merupakan 1 persen dari nilai paket pekerjaan preservasi jalan tersebut.

saat ini, Heliyanto menjadi tahanan KPK bersama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting untuk klaster penerima suap dari PT DNG dan PT RNM.

Sidang masih akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya yang dihadirkan JPU KPK.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia

Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Komentar
Berita Terbaru