Rabu, 08 Juli 2026

Perang Mulut, Pria di Paluta Bakar Istrinya

Efendi Jambak - Selasa, 03 Februari 2026 21:09 WIB
Perang Mulut, Pria di Paluta Bakar Istrinya
Teks foto : Pelaku pembakaran istri di Paluta saat berada di tahanan. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news - Berawal dari pertengkaran adu mulut, seorang suami berinisial, HC alias A (55), warga Desa Aekharuaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), diduga tega membakar istrinya sendiri, DS (55).

Baca Juga:

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat terduga pelaku HC pulang ke rumah kontrakannya di Desa Aekharuaya, Minggu (1/2/2026) dini hari.

Saat itu, kata Kapolsek, HC pulang dengan membawa botol berisi BBM jenis Pertamax. Kemudian ia meletakkan Pertamax tersebut di dalam kamarnya dan ditutupi oleh baju. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran adu mulut antara HC dan istrinya, DS.

"Terduga pelaku tersulut emosi, lalu diduga ia menyiramkan minyak Pertamax ke tubuh korban dan menyulutkan api ke tubuh korban dan tubuh korban langsung terbakar," terang Kapolsek.

Dalam keadaan tubuh yang terbakar, lanjut Kapolsek, korban langsung berlari ke RSUD Aek Haruaya untuk mendapat perawatan medis. Kemudian, petugas rumah sakit langsung memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka bakar tersebut.

Menurut Kapolsek, saat ini, pihaknya sudah mengamankan HC dan telah menyerahkannya ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.

"Sudah dikirim (diamankan) ke Polres (Tapsel)," ungkap Kapolsek.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, juga membenarkan bahwa, HC saat ini sudah diamankan. Menurut Kasi Humas, akibat insiden brutal ini, korban mengalami luka bakar di tubuhnya.

Menurut Kasi Humas, perbuatan HC ini diduga telah melanggar Pasal 469 ayat 1 UU RI No.01 tahun 2023 dengan unsur Pasal: 'Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu'. Dan dalam perkara ini, unsur pidananya terpenuhi.

"Kesimpulannya, terduga pelaku HC alias A diduga keras sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban," ujar Kasi Humas.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kekerasan. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius.

Dan setiap tindak pidana serius, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak ke seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

"Apabila terjadi permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau minta pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal," pungkas Ipda Amalisa menutup.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Polres Tapsel Amankan Sabu 25 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Polres Tapsel Amankan Sabu 25 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Komentar
Berita Terbaru