Senin, 06 Juli 2026

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Plt Kadis PUTR Binjai, PPTK dan Rekanan Diadili

Abimanyu - Senin, 23 Februari 2026 20:50 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Plt Kadis PUTR Binjai, PPTK dan Rekanan Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara korupsi Proyek Jalan DBH Sawit menyeret mantan PLT Kados PUTR Binjai yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -‎Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023-2024 dengan kerugian negara Rp2,6 Miliar mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) sore.

Baca Juga:

‎Ketiga terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat sebagai rekanan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Widya Putra dari Kejaksaan Negeri Binjai, dalam dakwaannya menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.

‎"Rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, 10 kegiatan lain yang seharusnya diselesaikan pada 2024 sesuai kontrak, tidak rampung tepat waktu. Pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025," ungkap JPU dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.

‎Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta adanya kekurangan volume. Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Miliar.

‎Dalam perkara ini, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peerubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Pasal 3 jo Subs Pasal 9 Pasal 18 jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

‎Kemudian, Pasal 603 jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎"Dan kelima, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.

‎Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi, pada persidangan pekan mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jerhemy Owen Mau Hutankan Lagi Bekas Lahan Sawit Ilegal di Aceh

Jerhemy Owen Mau Hutankan Lagi Bekas Lahan Sawit Ilegal di Aceh

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Pemprov dan DPRD Sumut Dapil XII Komit Tingkatkan Fasilitas, Kesejahteraan Lansia di PSLU Binjai

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Komentar
Berita Terbaru