Senin, 05 Oktober 2026

Penggelapan Agunan Nasabah, Eks Kacab Bank Sumut Jadi Tersangka

Berkas Ke Kejakssan Sedang Dilengkapi
Abimanyu - Rabu, 18 Maret 2026 21:54 WIB
Penggelapan Agunan Nasabah, Eks Kacab Bank Sumut Jadi Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda Sumut,Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid HumasFerry Walintukan Memaparkan kasus di Bank Sumut yang sedang ditangani di Polda Sumut, Rabu, 17 Maret 2026. (Foto: Humas Polda Sumut)
Kitakini.news - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Kepolisian Daerah Sumatera Utaraterus melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabahBank Sumutyang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Cabang PT Bank Sumut Aek Nabara Labuhan Batu berinisial EN yang diketahui telah pensiun.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut,Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid HumasFerry Walintukan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan.

"Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa," ujar Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Perkembangan kasus ini kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan kekecewaan seorang wanita terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Menanggapi hal itu, Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa korban berinisial T Situmorang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku telah melunasi kredit atas nama mantan suaminya yang telah meninggal dunia dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, dengan jaminan berupa sertifikat tanah.

Namun, permasalahan muncul ketika pihak bank belum menyerahkan kembali agunan tersebut kepada korban, meskipun kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.

Penyidik memastikan akan terus menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melengkapi seluruh berkas agar dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Harizal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Komentar
Berita Terbaru