Polisi Dorong Restorative Justice Kasus Viral Siswi SMA di Langkat
Kitakini.news - Kasus perkelahian yang melibatkan dua belah pihak yang masih sama-sama memiliki hubungan keluarga di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, diupayakan penyelesaian perkaranya melalui pendekatan restorative justice.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam, Minggu (12/4/2026) menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak namun belum mencapai kesepakatan.
Menurutnya upaya restorative justice sudah dilakukan, di Polres Langkat sudah dua kali dan diversi satu kali. Sedangkan di Kejaksaan juga telah dilakukan restorative justice satu kali dan diversi sekali karena salah satu terlapor masih di bawah umur.
Namun tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Pihak pelapor berinisial IPB sebenarnya telah bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan syarat adanya permintaan maaf dari pihak terlapor, yakni JIB dan anaknya LB yang masih berusia 15 tahun.
Sementara pendekatan humanis melalui dialog serta mediasi antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga telah dilakukan hingga 14 kali oleh keluarga besar masing-masing.
Termasuk tawaran bantuan biaya pengobatan dari pihak pelapor namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini berawal dari perselisihan diduga terkait hasil kebun kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan terhadap IPB atas dugaan penganiayaan dan IPB sendiri telah pun diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, dengan putusan hukuman enam bulan penjara.
Selanjutnya, IPB kembali melaporkan JIB dan LB (ayah dan anak) ke Polres Langkat atas kasus serupa. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21.
Saat ini, JIB telah ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, sementara LB tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dalam proses hukum lanjutan.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video LB di media sosial yang meminta keadilan, termasuk kepada Anggota DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam video tersebut, LB menyampaikan permohonan agar dirinya dan ayahnya mendapatkan keadilan serta berharap proses hukum berjalan secara objektif. Sementara, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Anak yang Ditahan dalam Kasus Judi Ditangguhkan Demi Merawat Ibunya
WALHI Sumut Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut
Jumat Berkah, Polres Langkat Bagikan Ikan Hasil Panen Bioflok dan Beras untuk Warga
Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Desa Lalang
Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa