Senin, 05 Oktober 2026

WALHI Sumut Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut

Tambang Galian C Diduga Dibekingi Aparat
M Harizal - Rabu, 04 Februari 2026 16:47 WIB
WALHI Sumut Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara,Jaka Kelana Damanik, S.H.. ( Foto : Dok)

Kitakini.news -Kabupaten Langkat dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah di Sumatera Utara. Daerah ini memiliki potensi minyak bumi, perkebunan, pertanian, hasil hutan, hasil laut, hingga kawasan ekowisata kelas dunia seperti Bukit Lawang yang menjadi habitat orangutan Sumatera. Selain itu, Kabupaten Langkat juga dialiri sedikitnya lima sungai besar, yakni Sungai Wampu, Bahorok, Salapian, Lepan, dan Besitang.

Baca Juga:

Sungai-sungai tersebut memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat, mulai dari sumber air bersih, pertanian, perikanan, hingga potensi pembangkit listrik tenaga air. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian sungai di Kabupaten Langkat kian terancam akibat maraknya aktivitas tambang galian C, baik yang berizin maupun ilegal, di sepanjang daerah aliran sungai.

Atas nama pembangunan dan peningkatan ekonomi, aktivitas pengerukan pasir dan batuan terus berlangsung dan memicu protes masyarakat. Kerusakan sungai dinilai telah berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga sekitar.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara,Jaka Kelana Damanik, S.H., menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat. Bahkan, ia menyebut Langkat sebagai salah satu daerah dengan penegakan hukum lingkungan terburuk di Sumatera Utara.

"Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat sangat buruk dan memprihatinkan. Dalam banyak kasus yang kami dampingi, hukum seolah tidak bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan tambang," kata Jaka Kelana Damanik, Selasa (4/2/2026).

Menurut Jaka, dalam pengawalan berbagai kasus lingkungan, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan, WALHI Sumut beberapa kali berhadapan langsung dengan oknum aparat bersenjata yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan. Bahkan, masyarakat yang menolak tambang disebut kerap mengalami intimidasi di lapangan.

"Kami tidak hanya menghadapi perusahaan, tetapi juga berhadapan dengan oknum aparat, termasuk oknum TNI, yang diduga menjadi beking aktivitas perusakan lingkungan. Ini fakta yang kami temui di lapangan," tegasnya.

WALHI Sumut juga mencatat telah berulang kali mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kejahatan lingkungan ke Polres Langkat maupun Polda Sumatera Utara. Namun, laporan-laporan tersebut dinilai tidak pernah ditangani secara serius hingga tuntas.

"Kami sudah berkali-kali membuat laporan resmi. Tapi tidak satu pun yang benar-benar diproses sampai tuntas. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran sistemik," ujar Jaka.

Ia menegaskan, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas galian C yang berlangsung dalam waktu lama. Masuknya alat berat seperti ekskavator serta truk pengangkut material dinilai mustahil luput dari pantauan kepolisian.

"Kalau alat berat bisa keluar-masuk bertahun-tahun, lalu aparat mengaku tidak tahu, itu tidak masuk akal. Tanpa protes warga pun seharusnya polisi bertindak, apalagi jika aktivitas tersebut ilegal," katanya.

WALHI Sumut menduga kuat keberlangsungan tambang galian C ilegal di Langkat tidak terlepas dari keterlibatan oknum tertentu di tubuh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, WALHI Sumut mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum di Polda Sumut, Polres Langkat, hingga jajaran Polsek.

"Tidak mungkin tambang ilegal terus berjalan jika tidak ada yang membekingi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegas Jaka.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden RIPrabowo Subiantopada 15 Desember 2025 yang mengakui adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri sebagai pelindung tambang ilegal di Bangka Belitung. Menurut WALHI Sumut, praktik serupa sangat mungkin terjadi di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Langkat.

"Pengakuan Presiden itu seharusnya menjadi momentum bersih-bersih. Jangan berhenti di Bangka Belitung. Sumatera Utara, termasuk Langkat, harus diperiksa secara serius," ujarnya.

WALHI Sumut mendesak Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan reformasi total penegakan hukum lingkungan. Jika aparat kepolisian dinilai tidak sanggup menindak kejahatan lingkungan, WALHI Sumut menyampaikan kritik keras.

"Kalau tidak sanggup menegakkan hukum dan justru membiarkan kejahatan lingkungan, lebih baik mundur dari institusi kepolisian. Jangan merusak masa depan lingkungan dan masyarakat," pungkas Jaka Kelana Damanik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Komentar
Berita Terbaru