Rabu, 19 Agustus 2026

Bandar Sabu Modus Jajanan Anak Ditangkap Polisi

Azzaren - Kamis, 21 Mei 2026 13:19 WIB

Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar sekaligus bandar Narkoba yang menyembunyikan Sabu di dalam bungkusan jajanan anak-anak. Dari dua penangkapan ini, Polisi menyita total 92 Gram Sabu siap edar.

Baca Juga:

Tampak dalam rekaman video amatir saat tim Satresnarkoba Polres Batubara menangkap Miswadi, pengedar Narkoba yang bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Tiga Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Pekan lalu.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak diborgol petugas. Namun perlawanan pelaku berhenti setelah Polisi menemukan dua paket Sabu siap edar yang disembunyikan di dalam plastik jajanan anak-anak.

Dari hasil interogasi, Miswadi mengaku memperoleh pasokan Sabu dari rekannya bernama Beby Desandy yang berada di Kisaran, Kabupaten Asahan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua dengan teknik Undercover Buy.

Beby Desandy akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Kota, Asahan, Senin (18/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, Polisi kembali menyita Sabu seberat 14,77 Gram.

Total barang bukti Sabu yang diamankan dari dua tersangka mencapai 92,28 Gram. Polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Sabu di Desa Kuala Tanjung.

"Benar kita mengamankan pengedar Sabu inisial M dan bandar inisial BDS. Dari keduanya kita amankan yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 92,28 Gram," ujarnya.

Polisi menyebut modus pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan Sabu di dalam bungkusan jajanan anak-anak.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batubara dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Armyn Simatupang: Aset Negara Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

Armyn Simatupang: Aset Negara Harus Kembali untuk Kesejahteraan Rakyat

Komentar
Berita Terbaru