Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman
Kitakini.news - Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Nagori Senio, Kabupaten Simalungun, ringkus personel Polsek Gunung Malela atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya. Pelaku diamankan kurang dari 48 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Baca Juga:
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, Kamis (28/5/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Supriadi (57), warga Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung tuak di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban kemudian menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku. Namun hingga sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kembali membawa sepeda motor tersebut.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaannya. Namun keluarga pelaku menyebut Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya.
Merasa sepeda motornya telah dibawa kabur, korban melapor ke Polsek Gunung Malela pada Selasa (26/5/2026). Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Pencarian pelaku oleh sejumlah petugas dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Bolon Situngkir.
"Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menangkap tersangka di sebuah warung tuak di Kampung Tengah Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun," tutur Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Maling Satroni Rumah Warga, Tiga HP dan Dua Tabung Gas Digondol
Polsek Gunungmalela Ringkus Remaja Pria dengan 1,78 Gram Sabu di Pinggiran Sungai
Masuk Lewat Lubang Kamar Mandi, Pencuri di Rumah Guru Diboyong Polisi
Pertugas Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Simalungun
Tengah Malam Polisi Kepung Rumah di Simalungun, 2 Pengedar Ditangkap