Pertugas Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Simalungun
Kitakini.news -Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Huta Sidomulyo, Kelurahan Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Salah satu terduga pelaku yang diamankan masih berusia 17 tahun.
Baca Juga:
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, Kamis (28/5/2026) mengatakan pengungkapan kasus dilakukan beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
"Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan informasi dari perangkat nagori," ujar Hengky.
Ihwal pencurian bermula ketika korban bernama Kariani (49), warga Huta Sidomulyo, mendapati sepeda motor Honda Astrea Grand BK 6153 TU miliknya hilang dari belakang rumah sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban kemudian mencari kendaraan tersebut bersama keluarga dan warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
Perkembangan penyelidikan mengarah ke rumah salah seorang terduga pelaku setelah petuga mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang terlihat berada di lokasi tersebut. Saat didatangi, kendaraan milik korban ditemukan di bagian belakang rumah dalam kondisi telah dibongkar.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gunung Malela. Polisi menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/121/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 19 Mei 2026.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Bolon Situngkir mengatakan pihaknya bersama personel opsnal dan piket SPKT mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan dua orang, yakni Eko Prasetyo dan GAS (17), yang merupakan warga Huta Sidomulyo.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin pemilik," kata Situngkir.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 2000 milik korban sebagai barang bukti. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp2,8 Juta.
Menurut Hengky, kasus tersebut diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Sementara penanganan terhadap pelaku anak dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polsek Gunungmalela Ringkus Remaja Pria dengan 1,78 Gram Sabu di Pinggiran Sungai
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza
Masuk Lewat Lubang Kamar Mandi, Pencuri di Rumah Guru Diboyong Polisi
Tengah Malam Polisi Kepung Rumah di Simalungun, 2 Pengedar Ditangkap
Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman