Masuk Lewat Lubang Kamar Mandi, Pencuri di Rumah Guru Diboyong Polisi
Kitakini.news -Polisi mengamankan tersangka pencurian berinisial MI (30) pada Senin (1/6/2026) malam. Penangkapan pelaku menyusul aksi pencurian di sebuah rumah dinas guru di Nagori Pematang Simalungun, Kabupaten Simalungun yang merugi sekitar Rp7 juta.
Baca Juga:
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari
Siahaan menyampaikan bahwa aksi kejahatan terjadi pada Minggu (31/5/2026)
sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, ES (43), seorang guru PNS,
menemukan pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka usai kembali dari beribadah.
Pelaku menggasak sejumlah barang
berharga dari dalam rumah meliputi 2 jam tangan merek Alexander Christie dan
Mirage, 1 cincin berlian, tiga pasang sepatu olahraga, serta 1 tabung gas
melon.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian
perkara (TKP), kepolisian menemukan indikasi pelaku masuk ke dalam rumah melalui
lubang di area kamar mandi.
"Modus ini dimanfaatkan pelaku saat
kondisi rumah sedang kosong atau korban tengah lengah," kata Kapolsek,
Selasa (2/6/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian yang
teregister dalam laporan resmi dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung
Malela yang masuk pada Minggu (31/5/2026).
"Penyelidikan berhasil mengungkap
identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya hingga ke kediamannya di Jalan H
Ulakma Sinaga.
Pada Senin (1/6/2026) pukul 21.45 WIB,
petugas berhasil menggelandang MI tanpa perlawanan," ujar Kapolsek.
Dia menuturkan, pihaknya turut menyita
barang bukti berupa tiga unit jam tangan, empat pasang sepatu, dan satu tabung
gas 3 kg.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. "Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, meskipun dalam rilis awal disebutkan Pasal 477 KUHPidana," katanya.
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut
Driver Taksi Online Tewas di Kebun Tebu, Tubuh Penuh Luka dan Mobil Raib
Oknum Sopir Angkot di Tapteng Gasak 53 Gram Emas dan Ponsel
Maling Satroni Rumah Warga, Tiga HP dan Dua Tabung Gas Digondol
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara