UU Polri Berubah, Whisnu Hermawan Ingatkan Personel soal Integritas dan Pengawasan
Kitakininews.co.id -MEDAN : Kapolda Sumatera UtaraIrjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Irjen Pol Whisnu saat membuka Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tim sebagai narasumber.
Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara.
Menurut Whisnu, perubahan regulasi kepolisian harus dipahami sebagai respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan keamanan. Kejahatan kini tidak hanya berlangsung secara konvensional, tetapi juga berkembang di ruang digital dengan modus yang lintas wilayah.
"Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Whisnu.
Ia menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas kepolisian dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi, serta penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Namun, Whisnu mengingatkan perubahan tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai bertambahnya kewenangan Polri. Setiap kewenangan harus dibarengi peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan pengawasan.
"Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Kapolda menilai tantangan keamanan di Sumatera Utara juga membutuhkan personel yang mampu mengambil keputusan berdasarkan hukum. Kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan aparat yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.
Karena itu, Whisnu meminta seluruh personel memahami dan menerapkan substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 dalam setiap pengambilan keputusan, menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta memastikan hasil penyuluhan diteruskan kepada seluruh personel di masing-masing satuan kerja.
"Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat," pungkasnya.
Melalui penyuluhan tersebut, Polda Sumut menempatkan pemahaman hukum sebagai salah satu fondasi dalam menghadapi perubahan tugas dan kewenangan Polri. Pesan utamanya, penguatan kewenangan harus berjalan beriringan dengan kontrol, profesionalisme, penghormatan terhadap HAM, dan integritas agar kewenangan kepolisian benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Sofyan Tan Terharu, Warga Sibiru-biru Hadiahi Petai hingga Nenas sebagai Ungkapan Terima Kasih
DPD PDI Perjuangan Sumut Gelar Peringatan Kudatuli, Rapidin Soroti Demokrasi dan Nasib Rakyat
Berlangsung Dramatis, Polda Sumut Tangkap Bandar Vape di Asahan
Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba