Senin, 07 September 2026

Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Efendi Jambak - Senin, 07 September 2026 18:05 WIB
Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu
Teks foto : Terduga pelaku dan barang bukti usai diamankan Polsek Sipirok. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakininews.co.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Tapanuli Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sipirok. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (42) bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.

Baca Juga:

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026) malam di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan YS yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat pelaku berada," ujar Philip.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu yang berada di atas meja depan pelaku.

Selanjutnya, dari dalam sebuah lemari kamar ditemukan tas kecil berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, YS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RD, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut keterangan sementara pelaku, sabu tersebut dibeli sebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi Rp9 juta.

"Dari jumlah tersebut, pelaku mengakui baru membayar Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan, ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain narkotika petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga buah sendok sabu berbahan pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua buah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp385 ribu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Komentar
Berita Terbaru