Rabu, 05 Agustus 2026

Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel

Efendi Jambak - Selasa, 04 Agustus 2026 10:56 WIB
Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel
Teks foto : Kedua terduga pelaku saat di amankan di Mako polres Tapsel. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id - Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan, Satreskrim dibawah komando Kasat Reskrim Polres Taosel, IPTU B.D. Sitorus mengungkap perkara dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap TB (28) yang diamankan saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan yang dilakukan petugas kembali membuahkan hasil sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), polisi kembali mengamankan terduga pelaku kedua yakni HP (41) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar IPTU B.D. Sitorus, Senin, (3/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara penyidik Unit Pidum dengan Tim Opsnal Sat Reskrim yang melakukan pendalaman informasi di lapangan.

"Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana," lanjutnya.

IPTU B.D. Sitorus menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.35 WIB di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati

Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Komentar
Berita Terbaru