Sabtu, 19 September 2026

Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel

Efendi Jambak - Selasa, 04 Agustus 2026 10:56 WIB
Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel
Teks foto : Kedua terduga pelaku saat di amankan di Mako polres Tapsel. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id - Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan, Satreskrim dibawah komando Kasat Reskrim Polres Taosel, IPTU B.D. Sitorus mengungkap perkara dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap TB (28) yang diamankan saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan yang dilakukan petugas kembali membuahkan hasil sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), polisi kembali mengamankan terduga pelaku kedua yakni HP (41) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar IPTU B.D. Sitorus, Senin, (3/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara penyidik Unit Pidum dengan Tim Opsnal Sat Reskrim yang melakukan pendalaman informasi di lapangan.

"Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana," lanjutnya.

IPTU B.D. Sitorus menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.35 WIB di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wapres Kunjungi Tapanuli Selatan, Kapolres Kawal Pengamanan

Wapres Kunjungi Tapanuli Selatan, Kapolres Kawal Pengamanan

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Sepanjang Agustus 2026, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Borgol 13 Tersangka

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Komentar
Berita Terbaru