Sabtu, 03 Oktober 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Efendi Jambak - Selasa, 18 Agustus 2026 19:51 WIB
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Teks foto : Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin (17/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

Tersangka berinisial SNS alias B (47), seorang pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba, Johannes Munthe menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan warga.

"Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan," ujar Johannes.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp250.000, 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Banjir Kembali Terjang Tapteng, Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang

Banjir Kembali Terjang Tapteng, Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Komentar
Berita Terbaru