Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (3/9/2026). Penyerahan ini merupakan tahap II atau penyerahan berkas perkara lengkap untuk proses penuntutan.
Baca Juga:
Tiga orang yang diserahkan tersebut
masing-masing ZG, PN dan ST. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB
hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kegiatan
dipimpin penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Briptu Anthony Mangisi
Manik dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zul Syafran.
Barang Bukti Diserahkan
Bersama ketiga tersangka, pihak kepolisian
menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik klip berisi
sabu dengan berat bersih 1,38 gram,1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan
berat bersih 0,10 gram,Uang tunai sebesar Rp400.000,2 unit ponsel merek Infinix
HOT 30i dan Vivo Y1902,1 unit sepeda motor Yamaha X-Range tanpa TNKB
Berkas Lengkap, Siap Dituntut
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP
Juli Purwono menyatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui
surat masing-masing tertanggal 20 Agustus 2026.
"Kami serahkan tersangka beserta barang
bukti kepada JPU untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan. Langkah ini
merupakan komitmen kami menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Padangsidimpuan," ujar AKP Juli Purwono kepada wartawan Rabu (7/10/2026)
siang .
Sementara itu, JPU M Zul Syafran yang menerima
penyerahan menyatakan akan segera mempelajari berkas perkara guna melanjutkan
proses ke pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Diketahui, perkara ini bermula dari Laporan
Polisi Nomor: LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda
Sumut, tanggal 4 Mei 2026 atas nama pelapor Sugianto.
Terpisah Fadli Salah satu warga kota
Padangsidimpuan meminta serta mendukung kejaksaan dan pengadilan agar perlakuan
narkoba di hukum seberat beratnya.
"Setau saya si ST ini kalau tidak salah pernah saya baca adalah termasuk bandar jika memang benar adanya tolong di hukum seberat beratnya, kami Selaku warga akan mendukung pihak kepolisian kejaksaan maupun pengadilan agar menindak itu secara tegas dan memberikan hukuman yang pantas agar ada cerminan bagi yang lain supaya tidak lagi berani bermain main dengan narkoba ini," harapnya.
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah