Jumat, 09 Oktober 2026

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Efendi Jambak - Rabu, 07 Oktober 2026 17:00 WIB
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Teks foto : Ketiga terduga pelaku saat diamankan beserta barang bukti. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (3/9/2026). Penyerahan ini merupakan tahap II atau penyerahan berkas perkara lengkap untuk proses penuntutan.

Baca Juga:

Tiga orang yang diserahkan tersebut masing-masing ZG, PN dan ST. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kegiatan dipimpin penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Briptu Anthony Mangisi Manik dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zul Syafran.

Barang Bukti Diserahkan

Bersama ketiga tersangka, pihak kepolisian menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,38 gram,1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,10 gram,Uang tunai sebesar Rp400.000,2 unit ponsel merek Infinix HOT 30i dan Vivo Y1902,1 unit sepeda motor Yamaha X-Range tanpa TNKB

Berkas Lengkap, Siap Dituntut

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menyatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui surat masing-masing tertanggal 20 Agustus 2026.

"Kami serahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan. Langkah ini merupakan komitmen kami menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar AKP Juli Purwono kepada wartawan Rabu (7/10/2026) siang .

Sementara itu, JPU M Zul Syafran yang menerima penyerahan menyatakan akan segera mempelajari berkas perkara guna melanjutkan proses ke pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Diketahui, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 4 Mei 2026 atas nama pelapor Sugianto.

Terpisah Fadli Salah satu warga kota Padangsidimpuan meminta serta mendukung kejaksaan dan pengadilan agar perlakuan narkoba di hukum seberat beratnya.

"Setau saya si ST ini kalau tidak salah pernah saya baca adalah termasuk bandar jika memang benar adanya tolong di hukum seberat beratnya, kami Selaku warga akan mendukung pihak kepolisian kejaksaan maupun pengadilan agar menindak itu secara tegas dan memberikan hukuman yang pantas agar ada cerminan bagi yang lain supaya tidak lagi berani bermain main dengan narkoba ini," harapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru