Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis
Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang terduga pengedar ganja di wilayah Kecamatan Barus Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa
(15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan
masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), warga
Desa Pananggahan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba
AKP J Munthe membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan
kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi
narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal
Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil
mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,"
ujar Munthe.
Dari penggeledahan terhadap DSS, petugas
menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik
hijau dengan berat bruto 73,55 Gram serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil
interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka
RGR.
Petugas kemudian
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahan
pada pukul 22.10 WIB. Dari saku celana RGR, tim menyita
uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Tersangka RGR ini merupakan residivis
dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja
tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah
Panyabungan," kata Munthe.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Tapteng. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu
Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja
Meresahkan Warga, Polres Sidimpuan Tangkap Residivis Edarkan Sabu
Residivis di Padangsidimpuan Utara Kembali Masuk Bui Gegara 98,84 Gram Sabu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan