PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Kitakininews.co.id -Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (20/9/2026) tersebut, tim
penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua orang saksi
ahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana dan penghitungan
kerugian keuangan negara.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara,
Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas
Medan, Dr Berlian Simarmata.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim
Hendra Hutabarat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Samosir, Modana Hutajulu.
Fitri Agust Karo-karo merupakan mantan Kepala Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir yang didakwa dalam perkara
dugaan penyimpangan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir
bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Office Dwi
Ngai Sinaga & Associates, yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal
Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing, menyoroti sejumlah hal
yang disampaikan para ahli dalam persidangan.
Rudi Zainal Sihombing mengatakan, salah satu poin yang menurut
pihaknya menarik adalah keterangan ahli hukum pidana mengenai penggunaan Pasal
3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terhadap kliennya.
"Yang pertama, bahwa dari fakta persidangan hari ini terungkap
tentang jaksa yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3
Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana dalam Pasal 622 ayat (1) huruf (l) tentang
ketentuan penutup, Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi,"
ujar Rudi.
"Apabila Penuntut umum mendasari penggunaan
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar surat dakwaannya,
berarti Penuntut umum dalam hal ini menggunakan azas lex Favor Reo. Namun perlu
kiranya harus diperhatikan juga seperti apa posisi azas lex posterior derogat
legi priori dalam hal ini? Kemudian, jika merusujuk pada pasal 20 dan Pasal 21
UU No. 1 Tahun 2026 Tentang KUHP, maka Penuntut umum juga telah gagal memaknai peranan
pelaku tindak pidana," tambahnya.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi dakwaan
yang juga mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kedudukannya sebagai mantan
Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
"Kalau ke Pasal 603 saya kira memang di sana ada bahasa barang
siapa. Tetapi karena seluruh alur dakwaannya mengarahkan pada jabatan terdakwa
ini, tidak tepat juga menggunakan 603 itu dalam dakwaan ini. Tapi apapun itu,
tadi semuanya sudah terlihat di persidangan, biarlah Majelis Hakim yang
menilai, mempertimbangkan, kemudian memutuskan," kata Rudi.
Selain persoalan pasal yang digunakan dalam dakwaan, penasihat
hukum lainnya Dwi Ngai Sinaga juga mempertanyakan proses audit yang menjadi
dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dwi Ngai menyebut ahli audit menjelaskan adanya sejumlah hal yang
perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara,
termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan
transaksi dan penerima manfaat.
"Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukan
klarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupun
pihak-pihak terkait. Kemudian ada perbedaan keterangan yang seharusnya
dilakukan konfrontasi," tegas Dwi Ngai.
Ia mencontohkan adanya keterangan berbeda mengenai penyerahan
sejumlah uang kepada pihak tertentu yang menurutnya semestinya diklarifikasi
dalam proses audit.
"Kalau ada perbedaan keterangan saksi, tidak bisa berdiri sendiri.
Ini harus dikonfrontir juga. Ini yang tadi dijelaskan oleh ahli," tutur Dwi
Ngai.
Menurut Dwi Ngai, ahli juga menerangkan bahwa Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkan
adanya kerugian keuangan negara tanpa dilakukan konfirmasi terhadap keterangan
yang terdapat di dalamnya.
"Ahli menyatakan bahwa BAP itu bukan sebagai bukti untuk
mengonfirmasi bahwa ada kerugian keuangan negara. BAP itu harus langsung
dikonfirmasi kepada yang memberikan keterangan," katanya.
Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap keterangan ahli
mengenai pentingnya keberadaan kerugian keuangan negara dalam tahapan awal
penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Ahli menerangkan bahwa tindak pidana korupsi itu harus terlebih
dahulu ada kerugian keuangan negara, baru ditingkatkan ke tingkat penyidikan
untuk kemudian diletakkan persangkaan," ungkap Dwi Ngai.
Penasihat hukum juga mengaitkan keterangan ahli dengan keterangan
ahli keuangan yang sebelumnya dihadirkan JPU dalam persidangan pekan lalu.
Menurut Dwi Ngai, ahli yang dihadirkan JPU ketika itu menerangkan
bahwa proses cash transfer telah terlaksana ketika dana dari Kementerian Sosial
dikirimkan.
"Ahli keuangan yang diajukan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwa
cash transfer sudah tuntas terlaksana ketika uang itu dikirimkan oleh
Kementerian Sosial. Persoalan pihak bank menyerahkan itu kepada masyarakat, itu
bukan urusan terdakwa," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban atas setiap
tindakan dalam proses penyaluran bantuan ditempatkan kepada pihak yang
melakukan perbuatan tersebut.
"Artinya, meminta pertanggungjawaban pemindahan itu harus kepada
orang yang tepat. Jangan pula kemudian karena persoalan suka tidak suka
terhadap orang lain kita tarik-tarik dalam sebuah perbuatan yang tidak
dilakukan. Ini persoalannya," pungkas Dwi Ngai.
Dalam surat dakwaan JPU Kejari Samosir, perkara tersebut berkaitan
dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,515 miliar
kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian,
Kabupaten Samosir.
JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo bersama Jonni Ronal Simanjuntak,
yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai pimpinan Bank KCP Pangururan,
melakukan pemindahbukuan dana bantuan milik 303 penerima sebesar Rp1,515 miliar
tanpa persetujuan para penerima bantuan selaku pemilik rekening.
Dalam dakwaan disebutkan, Fitri Agust Karo-karo juga mengubah
bentuk penyaluran bantuan dari uang tunai atau cash transfer menjadi bantuan
dalam bentuk barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan
Faisal, SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial
Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.
JPU juga mendalilkan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15 persen
dari total dana bantuan Rp1,515 miliar.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian
keuangan negara disebut mencapai Rp516.298.000. Nilai kerugian itu didasarkan
pada Laporan Akuntan Publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
& Rekan.
Perkara Fitri Agust Karo-karo masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu
Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara
Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa
Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban